Selasa, 12 April 2011

Petunjuk Praktis Perkuliahan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas AL- AHGAFF Hadramaut Yaman

1. Pendaftaran.
Setiap mahasiswa baru yang sudah dinyatakan lulus tes oleh fakultas Syariah dan Hukum universitas AL- AHGAFF, secara otomatis menjadi mahasiswa di fakultas ini. Dan kepadanya diberikan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan oleh majelis umana’ universitas AL- AHGAFF yaman.

2. Registrasi Mahasiswa Baru.
Setelah mahasiswa diterima di fakultas ini, maka yang bersangkutan akan terdaftar di Mudir Idarah wa Tasjil (kepala administrasi dan tata usaha).

3. Biaya kemahasiswaan.
Semua mahasiswa yang telah resmi terdaftar di fakultas ini bebas biaya kuliah, asrama, dan makan. Kecuali;
a. Biaya proses pendaftaran Awwal, registrasi, Tajdid Iqamah (Registrasi ulang izin bertempat tinggal; visa; 8000 RY/Rp. 400.000 pertahun),
b. Pembuatan kartu mahasiswa 1000 RY./ Rp. 50.000,
c. Pembuatan kartu perpustakaan 100 RY./ Rp. 5.000,-,
d. Pengajuan nota koreksi nilai (Taqdim) 2000 RY./ Rp. 100.000,
e. Biaya Rosib dan Istinhaj $125./ Rp. 1.250.000 per mata pelajaran dan $50./ Rp. 500.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama.


4. Kartu mahasiswa.
Setiap mahasiswa di fakultas ini wajib membuat kartu mahasiswa. Kartu tersebut berguna sebagai identitas kemahasiswaan dan syarat untuk bisa mengikuti segala macam ujian yang dilaksanakan oleh fakultas. Kartu mahasiswa hanya berlaku satu tahun akademi saja. Syarat pembuatan kartu mahasiswa adalah membayar administrasi 1.000 RY. Dengan menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

5. Kartu perpustakaan.
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas perpustakaan fakultas, diwajibkan untuk membuat kartu perpustakaan dengan membayar administrasi 50RY. Dan menyertakan foto bewarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.

6. Seragam Resmi.
Seragam resmi fakultas Syariah dan Hukum adalah gamis putih dan peci putih. Seragam resmi tersebut dipakai pada setiap proses perkuliahan dan pelaksanaan ujian yang diadakan fakultas.

7. Ujian.
Ujian di fakultas syariah dan hukum dalam satu semester diadakan sebanyak 3 kali (dua kali ujian syahr; syahr awwal dan tsani/ mid-semester) dan satu kali ujian semester (Imtihan Niha’i)/ remidi (Daur tsani) bagi yang tidak lulus dari 49% prosentase mata kuliah dalam semester tersebut.

8. Pra syarat ujian.

Untuk bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi pra syarat ujian sebagaimana berikut ini.
a. Pra syarat konvensi nilai.
Mahasiswa dapat mengikuti ujian syahr Awwal tanpa ketentuan konvensi nilai, begitu juga pada ujian syahr tsani. Namun, untuk ujian Niha’i, mahasiswa harus telah mendapatkan simpanan nilai tidak kurang dari 20 poin dari dua kali ujian syahr. Bagi mahasiswa yang konvensi nilainya tidak memenuhi standar maka tidak diperkenankan mengikuti ujian Niha’i (langsung masuk Takmili).

b. Pra syarat prosentase absen.
Setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh fakultas, kecuali bagi mahasiwa yang melampaui batas ambang minimal prosentase absen dari bobot per mata kuliah selama satu semester (sepuluh persen dari absensi), maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan langsung terdaftar sebagai peserta Daur tsani (ujian remidi).

9. Syarat umum ujian.
Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi prasyarat tersebut dapat langsung mengikuti ujian yang diadakan oleh fakultas dengan ketentuan umum sebagai berikut:
a. Peserta ujian menempati ruang ujian yang telah ditetapkan pihak kuliah.
b. Peserta ujian mengenakan seragam resmi (gamis putih & peci putih).
c. Peserta ujian telah hadir di tempat 5 menit sebelum ujian dimulai.
d. Peserta ujian harus menunjukkan kartu mahasiswa setiap masuk ruang ujian.
e. Peserta ujian dapat mengumpulkan lembar ujian secepat mungkin, setelah 30
menit terhitung sejak waktu dimulai.
f. Jika ada soal yang kurang jelas peserta ujian dapat meminta penjelasan pada
penjaga ujian saat itu.

10. Larangan dalam ujian.
a. Peserta ujian dilarang membawa diktat, ataupun catatan lain yang mencurigakan ke dalam ruang ujian.
b. Peserta ujian dilarang menyontek dengan segala macam cara.
c. Peserta dilarang bertanya kepada mahasiswa lain.
d. Peserta dilarang membawa handphone ke dalam ruang ujian.

11. Sanksi pelanggaran.
Bagi peserta ujian yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana tersebut, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang ujian seketika, serta hasil ujiannya akan di-ilgha’ total (dinegasikan) selama dua tahun akademi.

12. Komposisi nilai.
Penilaian di fakultas ini mengacu pada kontinuitas value (kesinambungan nilai). Komposisi penilaian dalam setiap ujian syahr (awwal dan tsani) sebagai berikut:
a. Nilai ambang batas.
Perolehan nilai dari setiap ujian (syahr awwal, tsani dan Niha’i) hanya mencapai setengah dari jumlah nilai maksimal 100 poin yaitu 50 poin. Dengan perincian syahr Awwal 10 poin, syahr tsani 10 poin dan ujian Niha’i/fasl (semester) 30 poin.
Namun untuk mengikuti ujian Niha’i mahasiswa diharuskan mempunyai nilai minimal 20 poin dari ujian syahr Awwal dan tsani. Jika mahasiswa tidak dapat mengumpulkan nilai ambang batas pada ujian syahr Awwal dan tsani, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester pada mata kuliah tersebut. Dengan sebab terganjal konvensi nilai.
Namun yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian susulan (Daur tsani) dengan maksimal nilai 30 poin (nilai D).

b. Nilai maksimal.
Nilai setiap ujian syahr adalah 20 poin, maka nilai keseluruhan nilai syahr 2 kali adalah 40 poin. Untuk nilai ujian Niha’i atau semester adalah 60 poin. Nilai syahr bisa diakumulasikan dengan nilai semester ketika nilai semester mencapai ambang batas minimal 30 poin. Namun bila nilai ujian semester tidak mencapai 30 poin maka syahr dinegasikan (ilga’).

13. Rosib dan Istinhaj.
Mahasiswa yang Rosib (tidak lulus ujian) dan Istinhaj (mengulang) wajib membayar biaya tempat tinggal (asrama) dan biaya makan selama satu tahun sebesar $50/bulan. Selain itu, mahasiswa yang Rosib dan Istinhaj masih mempunyai tanggungan membayar mata kuliah yang gagal sebesar USD 125/mata kuliah.

14. Proses Taqdim (nota koreksi ulang).
Bagi mahasiswa yang dinyatakan gagal (Rosib) dalam mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan dapat menempuh proses Taqdim (mengajukan nota koreksi ulang) sebagai berikut.
a. Mahasiswa yang Rosib hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu
kemungkinan bisa lulus atau tidaknya. Karena proses Taqdim membutuhkan biaya 2000RY/mata kuliah.
b. Jika setelah melalui pertimbangan ada kemungkinan untuk lulus, maka yang bersangkutan bisa memohon surat Taqdim ke AMI AL- AHGAFF atau bisa menulis Taqdim sendiri. Surat Taqdim tersebut ditujukan ke dekan fakultas dengan membayar 2000 RY.

c. Kemudian, yang bersangkutan akan menunggu waktu pengumuman natijah (nilai
koreksi ulang). Jika dinyatakan lulus, maka proses Taqdim berhasil dan biaya Taqdim sejumlah 2000 RY akan dikembalikan. Namun, jika dinyatakan tidak lulus, maka biaya tersebut tidak dapat diambil kembali.

d. Proses Taqdim ini berlaku umum untuk setiap bentuk ujian yang diadakan fakultas
(syahr Awwal, tsani, Niha’i, dan Daur Takmili), namun biaya Taqdim di atas hanya berlaku pada ujian Niha’i dan Daur Takmili.

15. Prosentasi absensi kuliah.
Sistem absensi yang diterapkan di fakultas ini adalah prosentatif absen. Artinya, ketidakhadiran mahasiswa dalam proses perkuliah terkait dengan bobot kredit mata kuliah tertentu dalam satu semester. Namun sekedar informasi awal, prosentasi minimal untuk absen permata kuliah hendaknya tidak lebih dari 10% dalam satu semester (atau sebanding 3 kali absen untuk setiap mata kuliah).
Jika mahasiswa tidak hadir dalam proses perkuliahan melebihi hitungan prosentase bobot per mata kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester dengan sebab terganjal prosentase ghaib bighairi udzur (absen tanpa alasan), namun mahasiswa yang bersangkutan masih bisa Taqdim jika ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan oleh pihak Idarah.

16. Konversi nilai syahr dan semester.
Setelah mahasiswa mengikuti dua kali ujian syahr dan berhasil mengumpulkan nilai ambang batas (20 poin) maka yang bersangkutan berhak mengikuti ujian semester (Imtihan Niha’i) dengan proses penilaian sebagai berikut;
a. Dalam ujian semester jumlah maksimal nilai adalah 60 poin. Dari jumlah maksimal
tersebut mahasiswa harus mendapat mengumpulkan jumlah nilai separuh (30 poin).

b. Selanjutnya, nilai 30 poin tersebut ditambahkan ke nilai syahr Awwal dan tsani
(minimal 20 poin). Maka jumlah total minimal nilai yang harus didapat oleh mahasiswa untuk bisa lulus ujian semester adalah 50 poin (separuh dari jumlah maksimal konversi nilai 100 poin) dengan memperoleh nilai 50 poin saja. Maka mahasiswa lulus ujian semester, walaupun hanya dengan predikat maqbul (nilai D).

Adapun tingkat predikat lainnya bisa dikalkulasi sendiri dengan menggunakan konvensi nilai sebagai berikut;
1. Predikat syaraf ula, cumlaude (nilai 90-100 + Quran 30 juz).
2. Predikat mumtaz, sangat baik sekali (nilai 90-100 = A)
3. Predikat jayyid jiddan, baik sekali (nilai 80-90 = B)
4. Predikat jayyid, baik (nilai 65 – kurang dari 80 = C)
5. Predikat maqbul, cukup (nilai 50- kurang dari 65 = D)
6. Predikat Rosib, tidak lulus (nilai 0 – kurang dari 50 = E).

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum bg, InsyaAllah saya tanggal 7 ini ke yaman, mau melanjutkan kuliah di ahgaff, Alhamdulillah saya lulus langsung kuliah, cumam saya masih kurang kosa kata, itu kira" Gimana bg, gak papa kan bg? Dan satu lagi, di sana ada gak pemulangan mahasiswa karna rosib?

    BalasHapus